
maiwanews – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Jumat 20 Agustus menyatakan dukungan terhadap upaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Sikap kapolri itu disampaikan dalam bentuk rekaman video dalam acara penandatangan bersama lima kementerian dan lembaga secara virtual.
Hadir dalam pertemuan virtual itu adalah Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisaris OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia/BI), Johny G Plate (Menkominfo/Menteri Komunikasi dan Informatika), Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UMKM), dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili kapolri.
Pada kesempatan itu, ditayangkan video rekaman pernyataan kapolri. Dalam rekaman itu Jenderal Pol Listyo Sigit menyampaikan langkah 5 lembaga dan kementerian itu untuk melindungi masyarakat dari risiko pinjol ilegal. Kapolri juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait sehingga acara itu dapat berlangsung.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dikatakan berdampak pada berbagai aspek, termasuk sektor keuangan dan finasial. Pinjol merupakan salah satu inovasi teknologi bidang finansial. Hal ini mempermudah masyarakat, namun mengandung risiko. Untuk itu lima kementerian dan lembaga menggelar pertemuan virtual membahas langkah perlindungan masyarakat atas risiko pinjol ilegal.
Dengan adanya kesepakatan dalam memberantas pinjol ilegal, kapolri berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menjadi wujud hadirnya negara di tengah masyarakat. (z/Humas Polri)









