
maiwanews – Bareskrim Polri mulai memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama Islam. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Senin 23 Agustus mengatakan ada empat laporan masuk terhadap Muhammad Kece selaku terduga, satu di Bareskrim dan tiga di jajaran kewilayahan.
Komjen Agus menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mendeteksi dugaan penghinaan terhadap Islam oleh Muhammad Kece. Deteksi awal itu berkat kegiatan patroli siber (cyber patrol).
Semua laporan terhadap terlapor Muhammad Kece akan digabung, laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Terkait pemanggilan terhadap terlapor, Komjen Agus belum bisa memberi keterangan.
Sebelumnya, Muhammad Kece viral di media sosial setelah beberapa ucapannya dinilai menistakan agama Islam. Ucapan-ucapannya menimbulkan banyak kecaman. Salah satu ucapannya adalah salam seperti umat Islam, namun mengganti kata Muhammad menjadi Yesus. “Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu“, demikian ia mengucap salam.
Terlapor Muhammad Kace juga disebut mengubah kalimat dalam ajaran Islam namun mengganti kata tertentu, “Alhamduyesus hirabbilalamin”. (z/Humas Polri)
.









