Cegah Virus Corona Varian Mu, Indonesia Perketat Pintu Masuk Internasional

maiwanews – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Perhubungan (kemenhub) melakukan pengetatat pintu masuk internasional guna antisipasi dan pencegahan masuknya varian baru Virus Corona, termasuk Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan memperketat pengawasan bekerja sama dengan unsur terkait lainnya seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan, serta Satgas Penanganan COVID-19 tingkat pusat dan daerah.

Pengetatan tersebut kata Adita, dilakukan untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia (WNI), dan warga negara asing (WNA), awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Dijelaskan Adita, salah satu poin yang diautur dalam SE Kemenhub tersebut yakni pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan serta di lokasi kedatangan baik itu di pelabuhan, bandara, maupun PLBN.

Selain itu, untuk syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19, diantaranya diatur bahwa setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk keIndonesia.

Adita menambahkan, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri, harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

Adapun bagi penumpang WNA kata Adita, diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan COVID-19 selama di Indonesia.

Aturan selanjutnya ungkapnya, saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan wajib karantina selama 8×24 jam. Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.

Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina. Jika hasil tes ulang RT-PCR tersebut negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, penumpang WNI dan WNA dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Kemudian pelaku perjalanan juga iimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Jika positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, dan bagi penumpang WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.

Terakhir, kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan,” ungkap Adita di Jakarta, Rabu (15/09/2021).