maiwanews – Jurnalis, Hersubeno Arief menolak menyebutkan nama narasumber terkait berita hoax ‘Megawati Koma’ dan menegaskan, dirinya memiliki hak merahasiakan sumber informasi dan dilindungi Undang-Undang Pers (UU Pers).
Hal itu diungkapkan Hersubeno Arief menanggapi tantangan PDIP DKI Jakarta untuk menyebutkan nama narasumber yang disebutnya sebagai pemberi informasi.
“(di) UU Pers No. 40 Tahun 1999, ada hak tolak untuk melindungi narsum (narasumber),” terang Hersubeno Arief kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Sementara terkait pernyataan pihak PDIP DKI Jakarta yang menyebutnya telah menggiring opini publik dalam pernyataan soal rumor kondisi kesehatan Megawati, Hersubeno berpendapat bahwa pernyataannya tersebut juga merupakan produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Prov. DKI Jakarta, Ronny Talapessy kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan melaporkan HA ke polisi terduga pelaku yang menyebut ‘Megawati koma di ICU RSPP, valid 1.000 persen’ melalui kanal Youtube.
“Sore ini kami (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta) akan melaporkan berita hoax yang dilakukan HA,” ungkap Ronny Talapessy, Rabu (15/9/2021).
Menurut Ronny, langkah hukum tersebut dilakukan karena pernyataan HA sudah menimbulkan keresahan khususnya kader PDIP Perjuangan dan masyarakat umum lainnya.
HA lanjut Ronny, akan dilaporkan terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 dan atau tentang fitnah dan pencemaran nama baik yakni Pasal 310 dan 311 KUHP.
.









