DPRD Jatim Minta Revisi PP Nomor 85 2021

20210902-gedung-dprd-jatim
Gedung DPRD Prov Jatim.

maiwanews – Komisi B DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jawa Timur minta pemerintah untuk merevisi PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 85/2021 terkait pembatasan kegiatan usaha Kapal Perikanan.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Rohani Siswanto Senin 4 Oktober mengatakan kalau para nelayan dan pengusaha semestinya menjalankan aksinya tersebut di gedung Grahadi dan bukan turun di Probolinggo. Karena yang membuat regulasi ini takutnya tidak mendengar. Demikian disampaikan Siswanto di Gedung DPRD Jatim.

Siswanto mengklaim pihaknya siap mengawal aspirasi dari masyarakat hinga ke pusat jika aksi digelar di Gedung Grahadi atau Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

Karena ini kewenangan pusat untuk mencabut dan daerah hanya menyerap aspirasi saja. Politisi Gerindra ini menambahkan, Jawa Timur yang merupakan pusat Perikanan jadi jangan sampai dirugikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jatim, Diah Wahyu Ermawati menyatakan, bahwa pihaknya memang menemukan kontra produktif tentang pembangunan perikanan di Jawa Timur. Dia menambahkan, karena adanya kontradiksi antara aturan dengan yang ada dilapangan maka akan kami sampaikan ke Gubernur dan DPRD yang dalam bentuk semacam kajian.

Apalagi ekonomi perikanan di Jatim sendiri cukup bertumbuh di saat ini. Sedangkan aturan tersebut hanya sedikit membantu para nelayan di Jatim.

“Kami berkeinginan untuk memberikan kajian bersifat obyektif dan membantu pembangunan ekonomi nelayan,” pungkasnya. (FL/Kominfo Jatim)