
maiwanews – Pemprov Sulsel) (Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimis untuk bisa menaikan taraf ekonomi masyarakat Sulsel melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan mengandeng Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Demikian disampaikan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani, dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Koperasi dan UKM Sulsel serta kabupaten/kota se-Sulsel.
Dalam sambutannya pada acara di Four Point by Sheraton Makassar, Selasa 5 Oktober 2021 tersebut, Abdul Hayat mengungkapkan kehadiran seluruh Dinas Koperasi dan UKM seluruh kabupaten Kota Sulsel sengaja dihadirkan demi meningkatkan ekonomi masyarakat di Sulsel.
Sekprov kelahiran 1965 ini menjelaskan, bahwa untuk melakukan hal itu tidak mudah bagi kita, karena harus menghadirkan konstituen, dalam hal ini masyarakat yang membutuhkan pertolongan dari dinas koperasi dan UKM bersama dengan BPJS ketenagakerjaan. Karena apa yang dilakukan hari ini hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang.
Hal ini sinergi dengan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Arief Budiarto, yang mengajak seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah, ojek online serta agamawan agar ikut bergabung dengan Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesempatan Sekprov yang telah hadir pada acara itu. Dia menambahkan dengan hadirnya negara dapat memberikan kesejahteraan masyarakat lewat kegiatan mikro kecil dan menengah bersama BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek dan Dinas Koperasi serta UKM.
Hingga saat ini ada empat kabupaten/kota bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan termasuk pengusaha kecil dan menengah, ojek online, agamawan dan masih banyak lainnya. “Kita sudah merekrut pengusaha kecil dan menengah untuk mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan”, ungkap Sekprov Abdul Hayat Gani sembari menambahkan, jika sudah terdaftar, perseta BPJS bisa mendapatkan bantuan santunan bagi ahli waris. (FL/Humas Pemprov Sulsel)









