Resahkan Warga, DPR Desak Pemerintah Tertibkan Pinjaman Online Nakal

maiwanews – Keberadaan pinjaman online atau pinjol yang akhir-akhir ini marak di tengah masyarakat yang terhimpit kesulitan ekonomi, seringkali malah menimbulkan masalah serius karena bunga yang selangit disertai praktek teror bagi yang menunggak.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta kepada aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk melindungi warga negara dari praktik nakal pinjol ilegal dengan mencabut izin termasuk menangkap dan menghukum pelakunya.

“Pelarangan pinjol bisa menjadi opsi bagi pemerintah melindungi warga negaranya,” kata Didik dalam keterangannya, Rabu (7/10/2021).

Didik menjelaskan, pinjol nakal kerap bermain di tengah kesulitan masyarakat yang sedang bertahan hidup di tengah pandemi. Mereka seolah-olah memberi kemudahan mengakses pinjaman online, namun faktanya masyarakat justru terbebani dengan praktik yang menyimpang, salah satunya melakukan intimidasi dan pengancaman saat melakukan penagihan.

Untuk itu kata dia, aparat penegak hukum harus menindak dengan tegas jika ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan tindak pidana. Praktik intimidasi dan pengancaman seperti ini sebutnya, harus dihentikan.

Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Didik meminta ada pengawasan intensif agar masyarakat tidak dirugikan. Jika ada yang melakukan pelanggaran sambungnya, dirinya minta OJK tak segan membekukan dan membubarkan pinjol.

Pernyataan tegas tersebut lanjut Didik, merupakan respon dari kasus seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial WI, 38 yang tewas gantung diri, Sabtu (2/10) lalu karena tidak tahan terus menerus diteror debt collector pinjaman online.

Kasus terbaru tambah Didik, dialami korban berinisial AN, 20, asal Jembrana. Korban kata dia, berulangkali mendapat teror dari debt collector setelah meminjam Rp500 ribu yang membengkak menjadi Rp70 juta.

Dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan, politisi Partai Demokrat itu meminta pemerintah termasuk Otoritas Jasa Keuangan mengambil sikap tegas terhadap pinjol yang sudah sangat meresahkan itu.