Satpol PP DKI : Holywings Disanksi Tutup Seminggu, Denda Rp 50 Juta

Irjen Argo Yuwono.

maiwanews – Melanggar aturan selama pemberlakuan aturan PPKM, kafe dan bar Holywings dijatuhi sanksi tutup sementara selama seminggu beserta denda maksimal yakni Rp 40 juta.

“Sudah ditindak ditutup sementara 7×24 jam kemudian dikenakan denda maksimal Rp 50 juta,” ungkap Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (18/10/2021).

Holywings kata Arifin, telah melakukan pelanggaran berupa melebihi kapasitas maksimum dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah dalam pemberlakuan PPKM.
di masa PPKM level 3 ini, tempat hiburan dan kafe di Jakarta hanya boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, Holywings melakukan pelanggaran batas kapasitas maksimum di masa PPKM level 3 yang mewajibkan tempat hiburan dan kafe di Jakarta hanya boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.

Razia protokol kesehatan ketika itu dilakukan pada tengah malam, Sabtu (16/10/2021). Saat petugas melakukan razia di Holywings Tebet pada pukul 00.30 WIB, pengunjung di tempat hiburan tersebut masih berada di lokasi.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, saat dilakukan peneguran ketika itu, petugas holywings berdalih sudah mau tutup, namun kenyataannya pengunjungnya belum keluar.