maiwanews – Kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sepanjang KM 49-72 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, disebut mengalami kerusakan saat insiden penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI.
Demikian keterangan Direktur Operasi PT Jasa Marga Tollroad Operator, Yoga Trianggoro saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus unlawfull killing dengan terdakwa dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin.
“CCTV pada saat kejadian terkait perkara ini kami mendapat laporan kerusakan dari tim kami di area di lapangan,” kata Yoga di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (16/11/2021).
Yoga menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan pada Minggu 6 Desember 2020 CCTV di KM 49-72 Tol Jakarta-Cikampek mengalami offline sejak pukul 04.40 WIB dini hari. Menurut Yoga, kamera itu sudah diatur bekerja merekam selama 24 jam namun tampilannya hilang.
Menurut Yoga, pihaknya mendapatkan laporan pada Minggu 6 Desember 2020 CCTV di KM 49-72 Tol Jakarta-Cikampek mengalami offline sejak pukul 04.40 WIB dini hari. Menurut Yoga, pihaknya sudah mengatur agar kamera itu bekerja merekam selama 24 jam namun tampilannya hilang.
Menurut Yoga, CCTV itu baru kembali online pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 16.00 WIB setelah diperbaiki tim di lapangan. Sementara peristiwa aksi kejar-kejaran dan baku tembak antara enam anggota Laskar FPI dan anggota Polda Metro Jaya terjadi pada Senin, 7 Desember 2020, dini hari.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah jika CCTV dalam keadaan offline berarti tidak berfungsi, Yoga menjelaskan, sistem dan fisik CCTV yang offline aktif. Namun kata Yoga, kamera itu tidak bisa mengirimkan gambar ke server untuk disimpan.
Berdasarkan laporan yang diterima Yoga, terjadi kerusakan pada fiber optik di KM 48.600. Padahal ujarnya, menurut vendor perusahaan, fiber optik berfungsi mengantarkan gambar yang terekam CCTV di setiap kilometer ke server mereka di Bekasi.
Merespons penjelasan Yoga, Jaksa mempertegas dengan pertanyaan bahwa apakah sistem CCTV itu berfungsi namun tidak bisa mengirimkan rekaman ke server. Dijawab Yoga, CCTV tidak mengantar ke server sehingga gambar tidak bisa dilihat dan tidak bisa disimpan di server perekaman.
Seperti diketahui, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin.
JPU mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya masing-masing Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, namun keduanya tidak ditahan. Satu pelaku lainnya yakni Ipda Elwira, dinyatakan meninggal dalam kecelakaan pada Januari lalu.
.









