Pemkab Gowa Berencana Susun Perda Pendidikan AntiKorupsi

adnan-purichta
Adnan Purihta Ikhsan.

maiwanews – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan usia mengikuti Mengikuti Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia secara virtual menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Antikorupsi yang diberlaku di SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama).

Ikut mendampingi Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa, Kamis (9/12).

Adnan menjelaskan, peraturan ini sudah diatur dalam peraturan Bupati dan akan ditingkatkan dalam bentuk Perda. Yang merupakan salah satu komitmen Pemkab Gowa untuk pendidikan antikorupsi sejak dini di sekolah.

Orang nomor satu d Gowa ini menambahkan, sekolah yang berada dibawa naungan Pemerintah Kabupaten Gowa, dari SD sampai SMP akan menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi.

Disamping itu, Sekretaris Jenderal APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) mengatakan, untuk mendapatkan SDM yang baik dan unggul serta budaya anti korupsi yang baik, maka penting ditanamkan sejak dini Pendidikan Antikorupsi dengan diterbitkannya Perda.

Sementara itu, dalam sambutannya Presiden RI, Joko Widodo mengatakan, menanamkan budaya Antikorupsi sejak dini merupakan hal yang paling penting. Menurutnya Kalau korupsi bisa kita cegah maka kewenangan rakyat bisa kita selamatkan. Karena pemberantas korupsi tidak harus identik dengan penangkapan tetapi penanganan harus dilakukan di akar masalah.

Turut hadir dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Gowa, Muh. Rusdi, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gowa, Syahrul Syahrir dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Mahmuddin. (i)