maiwanews – Habib Bahar bin Smith (HBS) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, Kota Bandung pada Senin (3/1) malam WIB paska ditetapkan sebagi tersangka kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Terdapat dua alasan bagi polisi untuk melakukan penahanan terhadap HBS yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya karena alasan obyektif yakni karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
“Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/01/2022).
Alasan kedua kata Ramadhan, karena alasan subyektif, yakni karena penyidik khawatir tersangka mengulangi perbuatan tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.
Ramadhan menjelaskan, setelah HBS diperiksa sebagai saksi pada Senin malam WIB, penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan sebagai tersangka.
Penyidik lanjut Ramadhan, telah menaikkan status HBS dari sebelumnya saksi menjadi tersangka. TR, pemilik kanal YouTube yang menyebarkan video ceramah HBS ujar Ramadhan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
HBS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR) lalu disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial.
Dalam kasus tersebut, HBS dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Prabowo dan Hun Sen Bahas Perdamaian Kawasan di Istana Merdeka
Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Keamanan 'May Day 2025' di Sekitar Gedung DPR/MPR RI
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turki
Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025









