maiwanews – Keputusan pemerintah meleburkan 32 lembaga ke dalam satu lembaga yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ternyata menyisakan banyak masalah terutama soal status pegawai yang akhirnya tidak tertampung di lembaga baru.
Buktinya, puluhan eks pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akhirnya mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kedatangan mereka pada Rabu (5/1), dalam rangka mengadukan soal ketidakjelasan status kepegawaian paska lembaganya dilebur ke dalam BRIN.
“Mengadu tentang nasib ketidakjelasan masa depan mereka karena sampai saat ini belum ada juga kejelasan status kepegawaiannya,” kata Komisioner Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Menurut dia, para pegawai BPPPT itu tak terima dengan imbas peleburan BRIN. Pasalnya kata dia, pasca peleburan, pegawai non PNS terpaksa diberhentikan, padahal tidak ada sosialisasi yang cukup kepada karyawan yang berstatus PPNPN di lingkungan BPPT.
Untuk itu ujarnya, pihaknya akan menindaklanjuti aduan itu, sebab ratusan orang juga yang bernasib sama. Beka berkata, pihaknya akan segera memanggil BRIN dan pihak pihak terkait lainnya untuk meminta keterangan terkait skema kepegawaian dan solusinya.
Seperti diketahui, Badan penelitian dan pengembangan dari 33 lembaga/kementerian telah melebur BRIN. Peleburan itu merupakan proses dari integrasi 39 lembaga riset pemerintahan ke dalam BRIN.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, [Lima lembaga pertama yang bergabung adalah lembaga-lembaga yang tertuang dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2021. Sementara itu, lembaga riset dari 28 kementerian/lembaga yang menyusul, lalu 6 lembaga riset lainnya masih dalam proses integrasi.
.









