
maiwanes – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 Tahun 1997 tentang Kepemilikan Tanah Warga Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dengan pencabutan itu, Warga Petamburan kini bisa lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kepgub 122 Tahun 1997 itu merupakan permasalahan utama bagi delapan RW di Petamburan yang lebih dari 20 tahun tidak bisa urus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (7/1).
Hal itu diungkapkan Ismail di sela-sela dirinya mendampingi perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Warga Petamburan (FWP) untuk menemui Gubernur Anies. Ismail menjelaskan, FWP tidak bisa mengajukan permohonan surat kepemilikan tanah karena terhadang Kepgub Nomor 122 Tahun 1997.
Menurut Ismail, ada sejumlah poin dalam Kepgub yang terbit saat masa krisis moneter tersebut sehingga berdampak kepada warga tidak boleh memperjualbelikan tanah, tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), dan tidak bisa mengurus sertifikat tanah yang turun-temurun ditempati.
Proses terbaru kata dia, dimulai ketika FWB hendak mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan ternyata gagal. Lanjut dia, FWB kemudian menemui DPRD DKI Jakarta pada November 2019 hingga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) PTSL DPRD DKI.
Ditambahkan Ismail, perwakilan warga kemudian menyampaikan kendala tersebut kepada Anies hingga akhirnya terbit Kepgub 1596 tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur DKI pada 30 Desember 2021.
Hasilnya kata dia, seluruh proses warga sebanyak 2.123 bidang tanah yang sudah diajukan permohonan PTSL yang selama ini tertunda, kini bisa segera diproses. “Ini sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan,” kata Ismail.
Ismail melanjutkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memetakan 2.123 bidang tanah yang berada di lahan seluas sekitar 23 hektare. Sedangkan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak akibat Kepgub Nomor 122 Tahun 1997 itu ujar dia, diperkirakan mencapai sekitar 8.000 KK yang tersebar di delapan RW di Petamburan.
Salah satu perwakilan FWB, Rezalino Zaini mengapresiasi pencabutan Kepgub Nomor 122 Tahun 1997. Menurut Reza, awalnya Kepgub ini untuk menata Petamburan tapi kemudian krisis.
“Kepgub keluar idealnya ada eksekusi rusun, namun karena krisis moneter, Kepgub ini tidak dieksekusi, namun ketika itu tidak dieksusi, harusnya ada revisi pemerintah DKI,” ujar Reza.
.









