maiwanews – Dengan adanya parliementary threshold (PT) 2,5 % saja yang diberlakukan pada pemilu 2009 lalu, dari 104 juta suara sah seluruth Indonesia, 18 juta di antaranya adalah suara sah namun jadi sia-sia. Hal itu desebabkan karena mereka pada kenyataannya tidak memiliki keterwakilan di DPR-RI.
Jika PT naik dua kali lipat jadi 5 %, maka potensi suara sah yang akan sia-sia juga akan berlipat. “Ketika 5 persen dipaksakan, potensi suara sah kemungkinan juga akan bertambah,” kata ketua umum Partai Hanura Wirato di Makassar, Sulsel, Sabtu, 12 Juni 2010.
Wiranto mengaku jika Hanura tidak pada posisi apakah menguntungkan atau merugikan partainya. Hanura lebih melihat tentang jumlah suara rakyat yang kemungkinan kembali akan hilang. Meski demikian, hanura tetap mengembalikan hal tersebut pada keputusan bersama di DPR. Apapun hasilnya, Hanura sudah siap menghadapinya.
Meski begitu, Partai Hanura menganggap bahwa wacana kenaikan parliamentary threshold, atau ambang batas suara dari 2,5 persen menjadi 5 persen sangat berlebihan karena kaenaikan itu terlalu drastis, 100 %. Jika ingin menaikkan, maka menurut Hanura, agar dilakukan secara bertahap, jadi 3 atau 3,5 % saja.
Wacana kenaikan ambang batas suara pada pemilu 2014 didukung oleh partai-partai besar seperti Golkar, dan Demokrat yang notabene merasa yakin mampu melewati ambang batas itu. Namun di sisi lain, partai-partai yang relatif kecil seperti PPP, Hanura, Gerindra, dan PKB sudah barang tentu menganggap usulan itu merugikan mereka.









