maiwanews – Di tengah banyaknya spekulasi soal perpanjangan masa jabatan presiden, Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama perwakilan pemerintah telah memutuskan waktu penyelenggaraan Pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.
Kesepakatan soal tanggal pemilu tersebut diputuskan dalam rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Sembilan fraksi di DPR secara bulat menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem. Kemudian, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Selain jadwal Pemilu Presiden maupun Legislatif, Raker juga menyepakati tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional di tahun yang sama yakni pada 27 November 2024.









