DPR Setuju Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514, KRI Teluk Penyu-513 Dijual

maiwanews –  Komisi I DPR RI secara resmi menyetujuai permintaan pemerintah diajukan oleh Presiden Joko Widodo untuk menjual dua buah kapal perang milik TNI AL yakni KRI teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat menutup Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Kepala Staf Angkatan Laut terkait Pembahasan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

“Setelah mendengarkan penjelasan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Kepada Staf Angkatan Laut, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan Kapal Eks KRI Teluk Mandar -514 dan KRI Teluk Penyu-513,” ucap Meutya Hafid di hadapan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan KSAL.

Selanjutnya, Meutya menekankan agar Kementerian Keuangan mendukung peningkatan anggaran pembaharuan alutsista demi menjaga kedaulatan laut Indonesia. Tanpa dukungan tersebut kata dia, Indonesia berpotensi mendapatkan ancaman besar, khususnya dalam aspek pertahanan negara.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan, baik Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan telah berkoordinasi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas alutsista Indonesia, khususnya pengganti dua kapal yang akan dijual nanti.

Prabowo yang juga diketahui sebagai Ketua Umum Partai Gerindra itu menekankan agar koordinasi dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

BERITA LAINNYA

.