Gugatan Mahasiswa soal Hak Polisi Geledah Warga Ditolak MK

maiwanews – Gugatan yang dilayangkan dua mahasiswa UKI bernama Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga terhadap UU Polri khususnya pasal 16 ayat (1) UU Polri soal wewenang penggeledahan, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diunggah di situs resmi MK seperti dikutip, Selasa (1/2/2022).

Mahkamah berpendapat, permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. MK menilai, penggeledahan sewenang-wenang bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma tersebut.

Dalam pertimbangan, MK menyatakan wewenang kepolisian melakukan penggeledahan tidak melanggar hak atas jaminan perlindungan. Mahkamah mengingatkan batasan-batasan kewenangan polisi diatur dalam aturan teknis.

Meski begitu, MK menyadari penggeledahan yang ditayangkan di televisi berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, MK meminta kepolisian dan media massa memperhatikan asas tersebut saat menayangkan proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan agar prinsip itu senantiasa diimplementasikan dengan selalu menjunjung prinsip due process of law yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP.

Lebih lanjut MK mengingatkan bahwa masyarakat punya hak untuk mengajukan keberatan terhadap proses penegakan hukum. Mahkamah meminta warga melapor jika ada pelanggaran dalam penegakan hukum.

“Mahkamah mengingatkan agar masyarakat selalu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian dengan menyeimbangkan perlindungan hak asasi yang dimilikinya dengan cara tidak segan-segan untuk mengingatkan kepada aparat Kepolisian dan mengajukan keberatan apabila dalam pelaksanaan tugasnya Kepolisian melanggar hak asasinya,” bunyi pertimbangan MK.

Seperti diketahui, gugatan dua mahasiswa itu dilakukan setelah ramai kasus Aipda Ambarita menggeledah identitas warga saat razia yang ditayangkan di program televisi dan viral di media sosial.