Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu

maiwanews – Tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Ummat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai Ummat merasa diperlakukan tidak adil dalam penetapan partai peserta pemilu.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D mendaftarkan langsung gugatan Partai Ummat tersebut ke kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Jumat (16/12/2022).

Denny Indrayana menyerahkan berkas gugatan disertai dengan 57 alat bukti, beberapa di antaranya adalah 16 flashdisk yang berisikan enam ribu bukti-bukti lainnya seperti rekaman video dan kartu tanda anggota (KTA).

Denny menjelaskan, dalam berkas permohonan, pihaknya menguraikan secara detail mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024. Pihaknya memohon kepada Bawaslu untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan “Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu”.

“Kami memohon kepada Bawaslu RI memberikan putusan memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Denny kepada wartawan usai membuat laporan, Jumat (16/12/2022).

Menurut Denny, gugatan itu fokus mempersoalkan hasil verifikasi faktual Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara sebagaimana putusan KPU yang menyebut Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi tersebut berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai.

“Kalau dikatakan di wilayah ini (NTT dan Sulut) tidak memenuhi syarat karena anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan bukti berupa KTP, KTA, dan video untuk membuktikan bahwa itu adalah verifikasi yang salah,” ujar Denny.

Dengan lengkapnya argumen dan bukti-bukti yang disampaikan, Denny meyakini pihaknya bisa memenangkan gugatan sengketa ini pada tahap mediasi. Sehingga kata dia, insya Allah Partai Ummat dapat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.