Maksimalkan Peran Kanwil Dalam Penilaian IRH

maiwanews – Kantor Wilayah Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim), menekankan pentingnya Indeks Reformasi Hukum (IRH) agar disusun dengan metodologi yang kuat dan objektif. Untuk mendukung kebijakan dari Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM ini, Instansi yang dipimpin Heni Yuwono siap mendukung.

Kepala BSK Hukum dan HAM Y Ambeg Paramarta saat Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Data Dukung IRH Tahun 2023, Selasa (10/10/2023) mengatakan, diperlukan partisipasi aktif dari pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil agar menghasilkan penilaian yang akurat dan dapat diandalkan tentang sistem hukum suatu negara.

Kepala Divisi Yankum dan HAM Nur Ichwan didampingi Kabid HAM Wiwit P Iswandari, bertempat di ruang Jayanegara, mengikuti kegiatan via zoom meeting perancang peraturan perundang-undangan.

Ambeg menekankan pentingnya peran kanwil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dukung. Terutama yang disampaikan Biro Hukum Prov serta Bagian Hukum Kabupaten/ Kota.

“Negara dengan sistem hukum yang kuat dan terpercaya cenderung lebih menarik bagi investor dan bisnis. Indeks Reformasi Hukum yang baik dapat membantu negara menunjukkan komitmen mereka terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” tutur Ambeg.

Diharapkan dengan kegiatan ini, selain sebagai optimalisasi pelaksanaan verfikasi, juga sebagai bentuk koordinasi antara Kanwil dengan Tim Penilai Pusat serta Pemda.(*)