
maiwanews – Seorang warga negara Indonesia di Amerika Serikat menjadi terdakwa kasus penipuan, pencucian uang, dan konspirasi terhadap warga Indonesia di New York. Diperkirakan total kerugian mencapai Rp361 miliar.
Rilis Kantor Kejaksaan New York menyebutkan, terdakwa bernama Francius Luando Marganda diduga melakukan penipuan skema Ponzi. Aktivitas ini dilakukan sejak Mei 2019 hingga Mei 2021. Dieprkirakan ratusan orang menjadi korban investasi bodong. Mereka menetap di lebih dari 12 negara bagian di Amerika Serikat, termasuk New York, dan di Indonesia.
Jaksa Kantor Distrik Timur New York, Breon Peace, dalam rilisnya mengatakan, ratusan korban menitipkan uang kepada rekan senegaranya dari Indonesia. Oknum tempat menitip uang ternyata penipu. Marganda mengkhianati kepercayaan mereka dengan menggunakan skema ponzi klasik”, ungkap Breon Peace, sebagaimana dikutip VOA Sabtu, 3 Januari 2024, waktu Indonesia.
Marganda ditangkap Biro Penyelidik Federal, FBI (Federal Bureau of Investigation), melalui proses ektradisi saat ia berada di Singapura. Marganda saat itu tengah bersiap pulang ke Indonesia dari Singapura.
Keterangan Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyebutkan, Marganda diketahui mengoperasikan sebuah perusahaan tiket pesawat diskon di New York. Ia juga mengoperasikan sebuah perusahaan barang mewah di California.
Dalam menjalankan aksinya, Marganda menggunakan dua program palsu, Easy Transfer dan Global Transfer.
Departemen Hukum Amerika Serikat menyebutkan, jika terbukti bersalah, Marganda akan menghadapi beberapa ancaman hukuman.
Ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan penipuan kawat, penipuan sekuritas, konspirasi penipuan kawat dan konspirasi pencucian uang, dan empat tuduhan pencucian uang.
Ancaman lainnya, penjara hingga 10 tahun atas dua tuduhan pencucian uang. Selain itu, ia juga terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atas tuduhan konspirasi penipuan sekuritas. (z/VOA)









