Sampai Juni, Kominfo Memutus Akses Hampir 3 Juta Konten Judi Online

maiwanews – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas Judi Online secara komprehensif dan mencegah dampak negatif di kalangan masyarakat. Dibuktikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus terhadap 2.945.150 konten judi online sampai 13 Juni 2024.

“Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/06/2024).

Dalam kurun waktu yang sama Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

“Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” tutur Budi Arie Setiadi.

Menkominfo menegaskan telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

Budi Arie memberikan peringatan keras pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok untuk kooperatif dalam memberantas judi online. Jika tidak kooperatif akan didenda hingga 500 juta rupiah per konten dan akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP). 

Dalam penjelasannya Menteri Budi Arie mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses. 

Menkominfo Budi mengungkapkan dampak negatif judi online sangat banyak dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa.

“Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien,” pungkasnya. (AF)