Polisi Ringkus Selebgram Terduga Pelaku Promosi Judi ‘Online’

20240627-selebgram-bogor-promosi-judi-online-prod26jun2024j
Selebgram asal Bogor berinisial CN, usia 19 tahun, di Mako Polresta Kota Bogor, Rabu, 26 Juni 2024. (Foto: Humas Polri)

maiwanews – Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Bogor meringkus salah seorang selebgram berinisial CN, usia 19 tahun. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mempromosikan judi online.

Hal ini disampaikan Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, pada hari Rabu, 26 Juni 2024.

“Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap selebgram Bogor dengan inisial CN, 19 tahun, warga Kota Bogor pemilik akun @ clayssss”, ungkap Kombes Bismo Teguh Prakoso. Ditambahkan, terduga memiliki 17.900 pengikut (followers).

Terduga terjaring ketika dilakukan patroli siber, di akun selebram tersebut ditemui iklan situs judi daring (online). Terduga menerima pesanan iklan judi daring dari seseorang bernama Natali. Melalui WhatsApp, Natali menghubungi CN pada tanggal 5 juni 2024.

Dalam percakapan keduanya, Natali meminta CN memposting iklan judol (judi online) 2 kali sehari dengan imbalan sebesar Rp5.500.000 sebulan. Penawaran ini disetujui oleh CN.

Setelah mengiklankan situs tersebut sejak tanggal 5 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024, CN telah menerima dana melalui transfer ke rekening CN sebesar Rp3.000.000. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Atas tindakannya, terduga terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan sangkaan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepada masyarakat, Kombes Bismo menyampaikan, jika mengetahui adanya judi online dapat menghubungi nomor aduan di 08710010057 atau di call center 110. (z/Humas Polri)

BERITA LAINNYA

.