KPK Tahan Presdir PT Masaro Radiokom

Gedung KPKmaiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, PN (Putra Nefo).

PN dititip di Rutan Polres Jakpus. “Saat ini tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Kamis 1 Juli 2010.

Penahanan terhadap tersangka PN dilakukan atas kasus dugaan suap kasus pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang juga melibatkan kakak kandung Anggodo Widjojo, Anggoro Widjojo.

“Alasan penahanan, berdasarkan penyidikan ditemukan bahwa tersangka Putra Nefo diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Johan.

Dalam kasus ini, menurut Johan, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari (mulai hari ini),” ujar Johan menambahkan.

Sebelumnya, KPK telah resmi memasukkan nama bos Putra Nefo, Anggoro Widjojo ke dalam daftar buronan. Akibat kasus korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp 13 miliar.