Disuap Anggoro, Tiga Mantan Anggota DPR RI Divonis 4 Tahun

anggoro widjojomaiwanews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) memvonis tiga mantan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat yakni Azwar Chesputera, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.selama empat tahun penjara.

Majelis hakim menilai tiga terdakwa itu terbukti menerima suap. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tidak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Djupriadi, saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 12 Juli 2010.

Selain hukuman penjara, ketiganya juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau masa kurungan selama enam bulan.

Majelis menilai, ketiga terdakwa terbukti menerima uang suap dari Anggoro Widjojo masing-masing senilai Rp210 juta untuk Azwar Chesputera, Rp250 juta untuk Hilman Indra, dan Rp160 juta untuk Fachri Andi.

Ketiganya sadar bahwa pemberian uang itu dikarenakan jabatan mereka di Komisi IV DPR RI. Menurut hakim, uang itu diterima terkait kewenangannya dalam alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api.

Hukuman itu setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut ketiganya dengan hukuman 5 tahun penjara.

BERITA LAINNYA

.