maiwanews – Terdakwa Anggodo kasus suap Widjojo berusaha mempengaruhi Ary Muladi agar kembali ke berita acara pemeriksaan (BAP) yang pertama. Usaha Anggodo itu dilakukan dengan memanfaatkan Haryono, paman Ary Muladi.
Anggodo adalah terdakwa dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harjono dalam kesaksiannya membenarkan Anggodo telah memintanya untuk mempengaruhi Ary Muladi.
Menurut keterangan Harjono, Anggodo mengatakan kepadanya bahwa dia (Anggodo) dengan Ary Muladi sudah seperti saudara sendiri. Karena itu Ary perlu dibantu. “Caranya, Ary harus kembali ke BAP pertama. Saya katakan, nanti saya bicara ke Ary dulu,” jelas Harjono.
Untuk mewujudkan maksudnya itu, Anggodo meminta Harjono pada saat pertemuan yang berlangsung dua kali. Pertemuan berlangsung di cafe o la la, hotel Formula 1, Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Namun permintaan Anggodo itu tidak dilakukan. Karena menurutnya, sebagai paman, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Ary Muladi. “Saya katakan ke Ary, saya engga ikut campur. Saya cuma katakan apa yang menurut kamu benar, katakan saja apa yang sebenarnya,” kata Harjono.
Saat itu, Ary mengatakan, yang benar adalah BAP kedua. Tidak benar dirinya menyerahkan uang ke pimpinan KPK. “Ya kalau begitu menurut kamu yang benar saja katakan,” kata Harjono kepada Ary saat itu.
Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso dalam kesaksiannya juga mengatakan ada upaya adik kandung Anggoro Widjojo itu untuk mempengaruhi Ary Muladi agar kembali ke kesaksian pertama.
“Untuk mempengaruhi Ari supaya dia kembali ke keterangan yang dibuat Ary (pertamakali) di kepolisian pada Juli 2009,” kata pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 6 Juli 2010.
Menurut Sugeng, keterangan pertama Ary dalam BAP Juli 2009, ia menyatakan telah memberikan uang sebesar Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Namun dalam BAP kedua yang dibuat Agustus 2009, Ary membantah telah memberikan uang ke pimpinan KPK.
Sidang yang juga mendengarkan keterangan pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai.









