Dalam sidang kasus gugatan Serbia atas Kosovo, Mahkamah Internasional PBB – International Court of Justice (ICJ) menyatakan deklarasi kemerdekaan Kosovo adalah sah setelah melalui proses voting. 10 anggota mendukung sementara 4 lainnya menolak.
Menurut presiden ICJ, Hisashi Owada, “hukum internasional tidak mengandung pelarangan yang dapat diterapkan dalam deklarasi kemerdekaan Kosovo. Berdasarkan itu, menyimpulkan bahwa deklarasi kemerdekaan pada 17 Februari 2008 tidak melanggar hukum internasional secara umum.”
Menteri Luar Negeri Kosovo, Skender Hyseni, menyambut baik simpulan ICJ, “Ini adalah hari yang luar biasa bagi Kosovo, dan pesan saya untuk pemerintah Serbia adalah “datang dan bicaralah dengan kami,'” kata Hyseni.
Kosovo tadinya merupakan salah satu propinsi Serbia, pada tanggal 17 Februari 2008 Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya. Kemerdekaan Kosovo mendapat pengakuan dari 69 negara diantaranya Albania, Amerika Serikat, Britania Raya, Perancis, dan Turki. Sementara Serbia, Rusia, dan Cina tidak mau memberikan pengakuannya.
Prabowo & Li Qiang Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok
Porsche Uji Ketahanan 911 GT3 R Generasi Terbaru di Spa-Francorchamps
Rusia-Iran Teken Perjanjian Kemitraan Strategis Komprehensif
Pj Sekda Hadiri Rakor Pencegahan Penurunan Stunting Kemenko Bidang PMK RI
Menlu AS Bertemu Kepala Administrasi Kepresidenan Ukraina









