maiwanews – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari kembali menegaskan bahwa pertemuannya dengan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo beberapa waktu lalu tidak bermasalah.
Menurut Amari, asal dengan catatn, itu tidak melanggar, sekalipun itu dengan keluarga pihak yang berperkara. “Saya tekankan asalkan bukan intervensi,” kata M Amari di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juli 2010.
Pertemuan dengan keluarga pihak yang berperkara itu, kata Amari, tidak masalah dan masih dibenarkan, asal tidak untuk intervensi kasus. “Artinya itu bukan masalah pelanggaran hukum,” tegas Amari.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 15 Juli lalu, Hary Tanoesudibjo bertemu denga Jampidsus M Amarai. Dalam pertemuan yang berlangsung 30 menit itu, Amari mengaku ditemani penyidik dan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus.
Isi pertemuan itu, masih menurut Amari, Hary Tanoe semata-mata hanya menanyakan tentang pengembalian kerugian negara terkait kasus Sisminbakum.
Amari juga mengatakan bahwa pertemuannya tersebut sudah dilaporkan kepada Jaksa Agung hendarman Supandji.
“Tidak dibahas supaya Hartono tidak ditahan Kejaksaan. Dia hanya menanyakan bagaimana pengembalian uang itu. Tak ada tawar menawar di dalam hukum,” kata Amari.
Pertemuan itu dimediasi oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Martin Parengkun. Martin kemudian diketahui menjadi kuasa hukum Hary Tanoe.
Haru Tanoe adalah pengusaha media, sekaligus adik kandung Hartono Tanoesudibjo yang kini sedang tersangkut kasus Sisminbakum yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar.
Selain Hartono, mantan Menkum HAN Yusril Ihza Mahendra juga telah dijadikan tersangka. Terhadap keduanya, hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung.









