3 LSM Desak Mabes Polri Tuntaskan ‘Rekening Gendut’

Logo Polrimaiwanews – Sebanyak tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama-sama mendatangi Mabes Polri. Kedatangan mereka dalam rangka mendesak penuntasan kasus rekening gendut perwira tinggi polisi.

Tiga LSM itu yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Imparsial dan Kontras mendatangi gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2010.

“Kita datang terkait dengan rekening Polri agar Polri menyelesaikan semua,” kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto kepada wartawan.

Menurut Agus, Polri berkewajiban mengumumkan kepada publik siapa saja perwitra polisi yang memiliki rekening gendut tersebut. Karena menurutnya, hal itu dibenarkan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Menurut pendapat kami berdasarkan UU KIP, tidak ada yang mengatakan rahasia. Kalau rekening itu wajar dan belum ada unsur pidana,” jelas Agus.

Menurut Agus, memang pada Pasal 17 huruf h UU KIP, kepemilikan aset dan rekening seseorang memang tidak bisa dibuka ke publik, namun pada Pasal 18 menyatakan informasi itu bisa dibuka ke publik jika orang tersebut menjadi pejabat publik.

“Jadi info yang melingkupi pengecualian informasi terkait dengan Pasal 17 huruf h di UU KIP itu sepertinya sudah terbantahkan di Pasal 18,” kata Agus menjelaskan.

BERITA LAINNYA

.