TUBAN – Surat Kepuusan Bupati Tuban Nomor 188.45/05/KPTS/414.106/2010 tertanggal 15 Juli 2010 tentang pemberhentian Kepala Desa Laju Kidul, Kecamatan Singahan, Tuban, Jawa Timur, Yoyok Sudarmoko, dan penganbgkatan penjabat kepala desa dinilai oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LiRA) tidak procedural dan cacat hokum.
“SK yang dikeluarkan bupati terkait pemberhentian tersebut cacat hokum karena tidak melewati procedural hokum,” tegas Bupati LiRA Tuban, Hadi Purwanto, di Tuban, Selasa (03/08/2010).
Hadi menyatakan, terbiitnya SK pemberhentian terhadap Kepala Desa (Kades) Laju Kidul tersebut diduga melanggar ketentuan yang ada.
Karena, kata Hadi, yang mengusulakan pemberhentian kades adalah badan permusyawaran desa (BPD) setempat.
Padahal, sesuai dengan surat keputusan BPD Desa Laju Kidul Nomor 01/BPD/IV/2010 yang ditanda tangani oleh ketuanya Syahri tidak pernah mengusulkan pemberhentian Yoyok sudarmoko sebagai Kades Laju Kidul.
“Dari unsure BPD Desa Laju Kidul tidak pernah mengambil keputusan dan pengusulan pemberhentian Yoyok Sudarmoko sebagai Kades Laju Kidul,” tutur Anggota BPD setempat, Sudarmaji, yang dihubungi dikediamannya.
Karenanya, Sudarmaji mengangap SK pemberhentian atas diri Yoyok Sudarmoko sebagai Kades Laju Kidul perlu ditinjau ulang.
Di lain pihak, hamper seluruh tokoh dan elemen masyarakat Desa Laju Kidul menolak pemberhentian Yoyok Sudarmoko sebagai Kadaes Laju Kidul.
“Seluruh lapisan masyarakat Desa Laju Kidul masih menghendaki dan membutuhkan kepemimpinan Yoyok Suramoko sebagai Kades Laju Kidul,” ungkap sejumlah warga.
Apalagi, menurut warga, ‘pasal’ yang diterapkan atas turunnya SK tersebut adalah perselingkuhan.
“Perselingkuhan yang dituduhkan terhadap Kades Yoyok Sudarmoko sudah berlalu dan tidak persoalan. Karena, baik yang diduga menjadi korban tidak pernah menuntut dan membawanya ke ranah hokum,” tukas warga.
Yang menjadi persoalan kemudian, adalah Yoyok Suramoko hingga saat ini belum menerima SK asli terkait pemberhentiannya sebagai kades.
“Hingga saat ini, saya belum menerima petikan asli SK tersebut. Saya justru memperolehnya berupa fotokopi dari warga. Karenanya, secara definitive saya masih sebagai Kades Laju Kidul,” ujar Yoyok Sudarmoko.
Yang menjadi pertanyaan Yoyok dan ratusan warga setempat, SK pemberhentian tersebut beredar luas di masyarakat dalam bentuk foto kopi.
“Saya belum menerima SK tersebut. Tpi, anehnya foto koipinya sudah beredar luas di tengah masyarakat. Tidak hanyadi Desa Laju Kidul, tapi juga di desa tetangga lainnya,” kata Yoyok berulang-ualng yang bersikeras meolak terbitnya SK pemberhentiandirinya sebagai kades.
Tapi, Bupat Tuban, Ny. Hj. Haeny Rini Relawati Widyastuti, melalui Kabag Humas Pemkab setempat, Johny Martoyo, menyatakan terbitnya SK tersebut tidak serta merta dan sudah melalui mekanisme dan prosedur hokum yang ada.
“Jika ada pihak-pihak yang keberatas, kami membuka kesempatan seluas-luasnya untuk menempuh jalur hokum yang ada. Seperti, misalnya melakukan gugatan ke pengadilan. Silakan jalur ini ditempuh,” tanda Johny.
Namun, ketika ditanyakan bahwa Kades Laju Kidul, Yoyok Sudarmoko, belum menerima SK aslinya, Johnya mengatakan akan mencari informasi terlebih dahulu.
.









