BOJONEGORO – Kalangan DPRD Bojonegoro merasa dibohongi Satpol PP terkait dengan maraknya pendirian tower telepun seluler di wilayah yang menjadi langganan banjir Bengawan Solo itu.
Meski rekomendasi dari DPRD untuk eksekutif agar segera melakukan penertiban, juga tidak digubris.
“Jangankan penertiban, janji Satpol PP untuk memberikan data hingga kini belum juga diberikan, kami selalu dibohongi,” tegas Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto.
Dikatakan, data hasil penulusuran Komisi A DPRD Bojonegoro, hingga bulan Juli 2010 tower telepun seluler sebanyak 127 buah yang tersebar di sejumlah titik.
Dari jumlah itu diperkirakan ada 30 persen yang izinnya sudah habis, sehingga, jika sampai kini masih tetap operasi bisa dikatakan illegal dan menyalahi aturan.
“Ini yang harus segera ditertibkan, bukan malah membiarkan dan memberikan izin pendirian baru,” tandas Agus yang didamping sejumlah anggota Komisi A DPRD Bojonegoro lainnya.
Diantara beberapa tower yang baru dibangun berada di Kecamatan Baureno, Temayang dan beberapa kecamatan lainnya.
Dan yang lebih mengherankan, meski pemerintah pusat sudah meluncurkan regulasi tower terpadu, namun, Pemkab Bojonegoro tidak mengindahkan dan membuat kebijakan baru.
“Seharusnya, Pemkab Bojonegoro mentaatinya dan jangan membuat kebijakan sendiri-sendiri. Sebab, itu bisa bermasalah kedepannya,” ungkapnya.
Selain tower, dewan juga tak henti-hentinya menyorot keberadaan reklame illegal yang hingga kini belum ditertibkan oleh Pemkab Bojonegoro.
“Sebanyak 50 persen lebih, reklame maupun banner-banner yang tersebar di Bojonegoro dan rata-rata tidak berijin.









