maiwanews – Ketua Tim Pengacara Muslim, Mahendradata, menyatakan Abu Bakar Ba’asyir dituduhkan pasal berlapis, mulai dari mendanai, kemudian merancang, mengetahui informasi, mendukung aktivitas teroris.
Mahendra mengatakan bahwa Ba’asyir dituduhkan seisi buku UU Teroris. “Tadi Ustad sempat tertawa, ini satu buku dituduhkan pada saya semuanya,” kata Mahendra di Markas Besar Kepolisian, Jakarta, Senin 9 Agustus 2010.
Dalam pemeriksaan hari ini, Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah itu disodori sebanyak 41 pertanyaan, namun Ba’asyir tidak menjawab satupun pertanyaan yang diajukan penyidik itu.
“Untuk sementara pemeriksaan selesai. Ada 41 pertanyaan yang diajukan dan tidak ada pertanyaan yang dijawab,” kata Mahendra usai mendampingi pemeriksaan Ba’asyir.
Menurut Mahendra, Ba’asyir baru akan menyampaikan keterangannya di pengadilan nanti, karena itu ia tidak bersedia menjawab pertanyaan itu. “Ustad tidak bersedia menjawab dan akan disampaikan di pengadilan,” kata Mahendra.
Selain meolak menjawab pertanyaan penyidik, Ba’asyir juga menolak menandatangani apapun kecuali berita acara penolakan penangkapan dan berita acara penolakan pemeriksaan.
“Jadi kalau dikatakan tidak kooperatif, Ba’asyir sangat tidak kooperatif karena bagi beliau tidak perlu lagi ada kerjasama karena kerjasama ini hanya untuk memainkan dirinya dengan alih-alih penegakan hukum tapi kemudian akan dipakai untuk menggolkan misi dari sekelompok orang tertentu,” kata Mahendra.
.









