ICW Temukan ‘Cacat’ Semua Calon Pimpinan KPK

Gedung KPKmaiwanews – Hasil investigasi yang dilakuakn Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa semua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata bermasalah.

Investgasi dilakukan ICW pada tanggal 3-15 Agustus 2010 terhadap tujuh calon pimpinan KPK. “Semua calon pimpinan KPK bermasalah,” ujar peneliti hukum ICW Donal Fariz kepada para wartawan di kantor ICW, Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2010.

Ketujuh calon tersebut adalah Irjen Pol (Purn) Chaerul Rasjid, jaksa Sutan Bagindo Fahmi, advokat Bambang Widjoyanto dan Melly Darsa, anggota DPD I Wayan Sudirta, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, dan Ketua KY Busyro Muqoddas.

Donal Fariz mengatakan, investigasi dilakukan dengan menelusuri sejumlah data primer, seperti biodata calon, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), makalah, dan buku.

Di samping itu, ICW juga melakukan investigasi lapangan untuk mengonfirmasi data calon. “Kami juga melakukan wawancara terhadap calon, juga sejumlah pihak terkait,” kata Donal.

Masalah yang ditemukan mulai dari menilap dana abadi umat, mangkir dalam membayar pajak bumi dan bangunan, bermain mata dengan pengusaha batubara dan penambangan emas ilegal, hingga tindak pidana remeh-temeh seperti melakukan plagiat tugas kuliah dan penyelundupan telepon genggam.

Hasil investigasi dipilah ICW berdasar tiga indikator yakni, aspek leadership, integritas, dan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Dalam aspek leadership, sejumlah calon dianggap belum terbukti berhasil memimpin sebuah lembaga negara dengan eskalasi konflik sebesar KPK.

Sementara ICW menemukan satu calon yang diragukan aspek kepemimpinan dan kenegarawanannya, karena berhenti saat tidak lagi menduduki jabatan strategis sebagai ketua.

Dalam aspek integritas, ICW melihat ada calon tidak patuh terhadap UU No 28 tahun 2009 dengan tidak melapor LHKPN, yakni seorang baru melaporkan LHKPN setelah lolos seleksi tahap III pada 10 Agustus 2010.

Satu calon lain hanya melaporkan di tahun 2002, padahal ada dua jabatan sebagai penyelenggara negara yang harus dilaporkan. Bahkan ICW menemukan calon yang tidak melaporkan kepemilikan rumah mewah di LHKPN.

ICW juga menemukan calon yang menerima Dana Abadi Umat yang dianggarkan di Kementerian Agama pada 2000 yang digunakan untuk ibadah umroh keluarganya termasuk istri dan empat anaknya.

Dalam aspek integritas, ICW juga menemukan ada afiliasi calon pimpinan KPK dengan partai politik:
– Oktober 2007, ada calon yang mendaftar sebagai calon gubernur ke Partai Golkar.
– Februari 2008, ada calon yang mendaftar ke PDI Perjuangan sebagai calon gubernur.
– Calon mendukung salah satu pasangan presiden pada 2009.
– Ada calon yang pernah mendaftar jadi calon Bupati Karang Asem dari PDI Perjuangan.
– Ada calon yang pernah ikut seleksi internal PDI- P sebagai balon Gubernur Bali.

Hal lain terkai integritas:
– Ada calon yang diduga melakukan plagiasi dalam tugas kuliah tingkat S2.
– Ada calon terkena sanksi administratif  terkait korupsi dan pembalakan liar.
– Ada calon yang pernah melakukan negosiasi perkara di Pengadilan Negeri terkait penundaan eksekusi.
– Ada calon yang pernah menghentikan sejumlah kasus korupsi
– Ada calon yang menyalahgunakan jabatan termasuk menekan kepala daerah untuk menempatkan kerabat di instansi daerah.

Indikator ketiga,  Komitmen Pemberantasan Korupsi:
– Calon berasal dari institusi yang belum mampu membenahi internal dari praktek mafia hukum.
– Meminta KPK untuk menghentikan kasus korupsi.
– Melindungi bawahannya yang terjerat kasus korupsi.
– Membantu penjatuhan vonis bebas terhadap kasus korupsi.
– Nepotisme, dengan dua anak di sebuah institusi negara
– Berkontribusi melemahkan KY dan KPK dengan adanya Judicial Review UU KY dan UU KPK.
– terkait dengan pengusaha batubara, kasus penambangan emas ilegal, dan penyelundupan HP
– Dikaitkan dengan dugaan proyek pembangunan lapangan tembak Semarang.
– Memprioritaskan pencegahan daripada penindakan kasus korupsi.
– Pernah mendampingi (pra-peradilan) tersangka kasus korupsi.

BERITA LAINNYA

.