Tuban – Seusai Upacara 17 Agustus 2010 di Lapangan Nggrunggung, Kecamatan Parengan, AKP. Drs. Kamdhani, Kapolsek membenarkan soal peristiwa tertangkapnya Hadrin, (34) warga dusun Krajan, Desa Manjung, Kecamatan Montong dan Masrun (33) warga dusun Galoh, Desa Kedungjambe, Kecamatan Singgahan yang dikroyok warga dan diarak ke Balai Desa Ngawun, Kecamatan Parengan, Kamis (12/08/2010).
Saat dikonfirmasi terkait tertangkapnya kedua orang tersebut, Karno dan Suraji warga desa Ngawun, menceritakan dua orang pencuri spesial pencuri kayu di wilayah Parengan tersebut, berawal saat melintas di jalan desa Ngawun dan hendak ke kota Kecamatan untuk membeli sesuatu.
Karena motor Honda Revo tahun 2007 warna merah tidak memakai plat nomor nomor, petugas Polsek Parengan yang saat itu sedang keliling berpatroli di wilyah desa tersebut mengetahui dua orang berboncengan tanpa No Pol langsung dikejar.
“Kita mencurigai karena motornya tak berno-pol ya kita mengejarnya dan tidak memiliki STNK saat itu. Sempat kita kehilangan jejak mereka berdua. Untung saat itu tahu-tahu mereka diarak ke Balai Desa, karena dianggap hendak mencuri sepeda motor pencari damen padi,” ungkap Kamdhani.
Tertangkapnya Hardin dan Masrun setelah mereka dikejar 6 orang pencari damen (red batang padi sesusai panenan gabah) padi di hutan RPH Ngawun, petak 6c, Perhutani Parengan.
Terkait itu pihak Perum Perhutani Parengan, melalui Dedy Nurhady. Shut, Wakil Kepala Administratur KPH Parengan merasa diuntungkan, karena kedua pelaku adalah DPO lama dari petugas Jaga Wana Polhutnya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon cellulernya, dia mangatakan Hadrin dkk pernah melakukan aksi pencurian kayu jati belum lama ini, pada tanggal 22 Juli 2010 di petak 21 A, RPH Manjung.
“Barang buktinya berupa kayu jati olahan ukuran 15 cm X 20 cm dengan panjang kayunya 2 meter dan sepeda motor Kaze R dengan merk Kawazaki,” paparnya.









