maiwanews – Dalam rangkan memperingati hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 65, sebanyak 63.188 narapidana (Napi) mendapat remisi, 4.788 Napi di antaranya mendapatkan remisi bebas.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya berharap bisa untuk memberikan remisi massal kepada para penghuni ‘hotel prodeo’ di seluruh Indonesia.
Patrialis Akbar mengatakan hal itu saat hadir memberikan remisi secara resmi dalam sebuah upacara yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Laps) Kelas 1, Tangerang, Selasa, 17 Agustus 2010.
Sementara itu, Untung Sugiyono mengatakan, remisi umum sudah ada, remisi tambahan bagi anak-anak di hari anak dan hari raya ada. Ke depan, tidak menutup kemungkinan ada remisi massal, selama ada syarat yang mendasari dan landasan hukum yang kuat.
“53.612 napi yang mendapat remisi umum I dan 4.788 napi mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas saat remisi diserahkan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono dalam sambutannya.
Selain itu, remisi tambahan diberikan kepada 451 napi yang menerima remisi tambahan I, dan remisi tambahan II diberikan kepada 55 napi. Untung menjelaskan, remisi tambahan diberikan kepada mereka yang mempunyai jasa bagi bangsa dan negara serta prestasi.
Diantara yang mendapat remisi itu termasuk terpidana yang banyak disorot publik seperti mantan Deputi Gubernur Senior BI Aulia Pohan, ratu lobi Arthalita Suryani serta terpidana kasus Munir, Pollycarpus.
Pada kesempatan sebelumnya di Istana Negara, Patrialis menyebutkan angka yang lebih kecil. Menurutnya, 53 ribu napi mendapat remisi. 2.000 Napi di antaranya langsung bebas.
.









