Terpidana Artalyta Suryani (Ayin) Batal Dapat Remisi

artalyta suryani (ayin)maiwanews – Terpidana kasus suap Artalyta Suryani atau Ayin tidak jadi mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dalam hari ulang tahun kemerdekaan (HUT) RI 17 Agustus tahun ini.

Hal itu terjadi karena hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemkum HAM belum keluar. Padahal sebelumnya, Menkum HAM sendiri yang mengatakan bahwa Ayin adalah salah satu terpidana yang mendapat remisi.

“Ayin masih dalam proses, belum ada SK remisi untuk yang bersangkutan,” kata Direktur Registrasi dan Statistik Kemkum HAM, Rachmat, kepada wartawan di Lapas Kelas I Tangerang, Selasa, 17 Agustus 2010.

Proses tersebut adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemkum HAM terkait penyalahgunaan fasilitas berlebihan (mewah-red) di Lapas Wanita Pondok Bambu beberapa waktu lalu.

“Apabila yang bersangkutan tidak melanggar Register F, tata tertib, maka secara yuridis Dirjen (Pemasyarakatan) akan mengeluarkan. Syarat remisi salah satunya SK yang dikeluarkan Dirjen harus berkelakuan baik,” ujar Rachmat.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa syarat seorang narapidana mendapat remisi ada dua, yakni telah menjalani  1/3 masa hukuman dan berkelakuan baik.

Syarat yang disebutkan Patrialis Akbar itu rasanya dua-duanya belum dimiliki oleh terpidana kasus suap Ayin.

BERITA LAINNYA

.