maiwanews – Terkait pencatutan nama organisasi mereka dalam sebuah iklan HKTI Oesman Sapta di sebuah media, enam organisasi kemahasiswaan melaporkan HKTI versi Oesman Sapta ke polisi.
Atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, KAMMI, HMI, GMNI, PII, GMKI dan KOHATI melaporkan HKTI versi Oesman Sapta ke Polda Metro Jaya.
“Yang dilaporkan HKTI Oesman Sapta. Tuduhannya pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenanangkan,” ujar Ketua Umum KAMMI, Rizalul Imam, di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Agustus 2010.
Apa yang dilakukan enam organisasi kemahasiswaan ini menurut Rizal, tidak ada kaitannya dengan kepengurusan HKTI versi manapun.
Rizal menjelaskan, sebelum memutuskan melapork ke polisi, pihaknya telah berusaha mencari titik temu dengan pihak Oesman Sapta, namun menemui jalan buntu, sehingga mereka dengan terpaksa menempuh jalur hukum.
“Kita sudah layangkan agar mereka menyampaikan permintaan maaf, tapi tidak ada respon dari mereka,” kata Rizal menjelaskan.
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Porsche Tennis Grand Prix: 4 Petennis Top Jerman dapat Kartu Bebas
Maruarar Laporkan Perkembangan Wisma Atlet ke Presiden
Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA, Prabowo Apresiasi Hakim









