Dinas PPKA Mangkir Tak Bayar Proyek RSI Rp 25 M

Bojonegoro – Pembayaran Rumah Sakit Internasional (RSI) Type B sebesar Rp 25 miliar (M) yang masih menjadi tanggungan Pemkab Bojonegoro makin memberatkan PT Ampuh Sejahtera selaku investor yang mendanai pembangunan RSI tersebut.

Hal itu dikarenakan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPKA) Kabupaten Bojonegoro menerbitkan surat berperihal persyaratan untuk pelunasan RSI kepada investor. Padahal DPRD Bojonegoro telah mendesak Pemkab Bojonegoro untuk segera melunasi RSI kepada investor, yakni dari hasil audit BPK menentukan nilai bangunan RSI sebesar Rp 106 M. Dari jumlah itu baru Rp 85 M yang dibayarkan oleh Pemkab.

Kepala Dinas PPKA Hery Sudjarwo yang ditemui, Jumat (20/8) mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima surat dari Dinas PU berperihal pembayaran tanggungan. Dijelaskan surat telah dibalas oleh Dinas PPKA yang isinya tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak rekanan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

“Surat juga kita tembuskan ke pihak PT Ampuh Sejahtera dan kami minta dari untuk segera melengkapi persyaratan,  “ kata Hery. Menurutnya dalam Permendagri Nomor 13

Tahun 2006 itu ada 16 item yang harus dipenuhi oleh pihak investor, sehingga tanggungan Pemkab segera dapat dicairkan. Apabila salah satu dari 16 item tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak investor, maka sesuai aturan pencairan pembayaran pelunasan tidak dapat dilakukan Dinas PPKA.

Hery memperkirakan apabila melihat dari permasalahan yang terjadi saat ini dilapangan.  “Kemungkinan besar pencairan itu akan membutuhkan proses yang cukup lama mengingat perlu dilakukannya kajian ulang, “ jelas Hery.

Dikonfirmasi sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto menegaskan setelah pihaknya mengadakan inspeksi mendadak ke beberapa Satuan Kerja Pemerintah memang ditemui sejumlah masalah yang kemudian menjadi sorotan.

“Terutama untuk masalah pembayaran RSI, Dewan memberikan rekomendasi agar kekurangan pembiayaan segera dibayar, “ kata Agus.

Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera Alim Sugianto merasa diperminakan oleh tahapan yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro, mulai dari pembayaran yang seharusnya lunas pada Tahun 2008 silam. “Ini kami yang dirugikan, semua proses dan persyaratan sudah kami lakukan. Jangan jangan Pemkab Bojonegoro tidak becus melayani masyarakat, kami ini investor dan mengapa dibeginikan, “ kata Alim.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, sesuai dokumen RSI dibangun dari proyek multiyears (tahun berjalan) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2006 hingga 2008 sebesar Rp 110 M. Tetapi, sesuai kontrak antara PT Ampuh Sejahtera dengan Pemkab Bojoengoro ketika itu yang meneken kontrak M Santoso, Bupati Bojonegoro saat itu, besarnya sekitar Rp 110 M.

Proyek selesai dibangun pada akhir 2007. Selanjutnya, Pemkab Bojonegoro membayar ke PT Ampuh sebesar Rp 85 M atau masih kurang Rp 25 M. Alasan Pemerintah, ketika itu, sisa pembayaran akan dilunasi menunggu hasil audit.

Hasil audit dari BPK baru turun 31 Desember 2009 di mana besar uang yang dibayar Rp 106 M. Jumlah itu masih ditambah dengan Rp 4 M yaitu untuk pembayaran gedung G. Tetapi, hin hingga Agustus 2010 ini, sisanya belum dibayarkan Pemkab Bojonegoro. memet

BERITA LAINNYA

.