maiwanews – Setelah Polri mengakui, kini giliran Kejagung melakukan hal sama. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menjelaskan bahwa rekaman call data record (CDR) antara Ary Muladi dengan Ade Rahardja tidak ada.
“Itu semua tidak ada, yang ada hanyalah catatan tentang frekuensinya saja. Rekaman tersebut tidak ada, semua pihak jangan mau diplesetkan dan harus dapat menahan diri,” ujar Marwan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2010.
Namun menurut Marwan, ini semua tidak ada kaitannya dengan kasus Bibit-Chandra, semua merujuk kepada Ary Muladi. Tapi, “kenapa dikaitkan dengan Bibit-Chandra,” kata Marwan bertanya.
Marwan berpendapat bahwa ada pihak tertentu yang ingin mengaburkan persoalan, semacam ingin membuat alibi agar kita seolah-olah telah merekayasa P21 Bibit-Chandra.
Marwan menambahkan, jaksa sebelumnya meminta agar Ary Muladi dijadikan tersangka kasus ini. “Dia sudah jadi tersangka namun perkara pidum (pidana umum) itu kan tidak pas untuk masalah ini. Kenapa masalah korupsi dipidumkan,” kata Marwan.
Namun saat ini, KPK menjadikan Ary Muladi sebagai tersangka dalam kasus penyuapan. “Call data record tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena Ary tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini,” kata Marwan menegaskan.









