maiwanews – Ilham Yahya, 35 tahun, seorang tukang becak di Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan menghadapi sidang Pengadilan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena membunuh.
“Rencananya pekan depan kasus tersebut akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palu untuk disidangkan,” kata I Gede Sukayasa, anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palu, Jumat, 20 Agustus 2010.
Jaksa Penuntut Umum 9JPU) mendakwa Ilham Yahya, tersangka kasus pembunuhan Darwis Dayojo dengan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kasus pembunuhan bermula ketika tersangka Ilham yang hendak mengantar penumpang ke Jalan Bakso, tiba-tiba diseruduk sebuah motor dari arah belakang yang dikendarai Darwis Dayojo.
Tidak terima karena becak miliknya mengalami kerusakan, Ilham Yahya menuntut ganti rugi kepada Darwis. Namun Darwis Dayojo justru menyerang si tukang becak.
Diserang lebih dulu, Ilham Yahya balik menyerang Darwis Dayojo. Diduga kuat dalam keadaan mabuk, Darwis mudah dikalahkan hingga tersungkur tak sadarkan diri.
Dengan luka memar di bagian wajah akibat terkena benda tumpul, tak lama saat perjalanan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sulteng, Darwis akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tersbut terjadi pada 18 April 2010 lau di Jalan Kacang Panjang, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Sulawesi Tengah.









