miwanews, Makassar : Pemanggilan ke-enam pejabat Pemda Provinsi Sulawesi Barat oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu, pada Kamis (26/8) , terkait kasus proyek Gedung Olah Raga Mamuju, Sulbar, senilai 11 miliar rupiah. Kasus proyek GOR Mamuju menggunakan dana Kementrian Olahraga senilai Rp 11 M tahun 2009. Kasus tersebut diusut lantaran ada sejumlah item pekerjaan yang dialihkan ke pekerjaan tanah timbunan.
Dari ke-enam orang yang dipanggil itu, satu diantaranya tidak hadir, lantaran baru saja melahirkan. Mereka adalah : Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Arsyad Hafid, Kepala Dinas PU Sulbar, Nasaruddin, anggota komite Abd Rahman, Mustakim selaku Ketua Tim Proporsional Hand Over (PHO) dan Adnan Daming (Sekretaris PHO). Satu saksi yang tak hadir adalah Serli Nurdin.
Walaupun pemanggilan ke enam orang pejabat ini sebagai saksi, namun terendus dugaan kalau hasil poemeriksaan nantinya, akan ada tersangka, setelah pihak Penyidik Kejati Sulsel melakukan ekspose internal.
Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Pidsus Lantai II kantor kejati. Mereka
di sodorkan 20 pertanyaan berkaitan dengan pembentukan komite dan tugas-tugas mereka dalam pembangunan proyek GOR Mamuju, dan seputar proses pecairan dana, mekanisme pekerjaan proyek. Sulhayat Takdir









