maiwanews – Golkar kubu Munas Bali telah melaporkan dugaan pemalsuan sejmlah mandat peserta Munas Golkar Ancol ke Bareskrim, Mabes Polri pada 11 Maret 2015 lalu.
Melalui akun trwitternya, Ketua Umum DPP Partai Munas Bali Golkar Aburizal Bakrie mentakan, pihaknya menemukan 133 surat mandat peserta Munas Ancol yang diduga palsu.
“Total ada 133 surat mandat (yang diduga palsu). Ada (satu mandat) yang (mengandung) 1 unsur dugaan pemalsuan, ada yang 1 surat (mandat) beberapa unsur (pemalsuan),” kata Aburizal seperti disampaikan dalam akun twitter pribadinya, Sabtu (14/3/2015).
Dari semua temuan itu, Aburizal merinci yakni 43 temuan yang tandatangannya diduga palsu seperti Aceh, 104 kop suratnya diduga tidak sesuai aslinya seperti Nabire, 19 yang stempelnya diduga palsu seperti Kabupaten Manggarai, dan 40 temuan mandat yang ditandatangani oleh orang yang diduga tidak memiliki kewenangan.
Selain itu, Aburizal juga memaparkan pertandingan antara Munas Bali dan Munas Ancol dimana Munas Bali diikuti unsur DPD probinsi sebanyak 34 dan unsur DPD Kabupaten/ kota sebanyak 512. Sementara Munas Ancol, unsur DPD Propinsi yang hadir hanya 16 dan unsur Kabupaten/Kota 260.
Data yang digunakan dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar kata Aburizal, juga menjelaskan bahwa unsur DPD I dan DPD II yang hadir di Munas Bali 100 persen dan Ancol hanya 50,55 persen. Atas data itu sambung Aburizal, sehingga ketua Mahkamah Prof Muladi menyebut Munas Bali lebih legitimate.
“Karena itu wajar kami mempertanyakan mengapa Menkumham justru mengakui kubu Ancol,” pungkas Aburizal.









