maiwanews – Adik kandung Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, mengaku gembira karena peninjauan kembali (PK) yang sebelumnya hanya bisa dilakukan sekali, kini sudah bisa dilakukan lebih dari sekali.
Hal itu diungkapkan Andi Syamsuddin menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materil pasal 268 ayat 3 UU KUHAP tentang pengajuan peninjauan kembali.
“Alhamdulillah saat ini putusan sudah keluar bahwa PK bisa lebih dari sekali,” ucap Andi Syamsuddin di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Dikabulkannya uji materi tersebut kata pria asal Makassar itu, bukan semata-mata kemenangan Antasari Azhar, tapi juga merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia dalam mencari kebenaran dan keadilan.
Dengan demikian kata dia, hal itu memberi peluang emas bagi Antasari dalam memperjuangkan kebenaran. Apalagi ia mengaku, dirinya sudah memiliki kartu truf yang bisa dijadikan bukti baru untuk mengajukan PK kedua Antasari.
Nasruddin Zulakrnaen adalah korban pembunuhan berencana dengan terpidana mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Antasari diganjar 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim karena ia dinilai telah bersama-sama dengan Sigid Haryo Wibisono, Komisaris Besar Polisi Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.
Namun Antasari yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus itu dengan terus melakukan segala upaya hukum, termasuk PK yang ditolak.









