
maiwanews – Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, yang melakukan kekerasan saat patroli PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro akhirnya dicopot Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Bupati Gowa ini mengatakan keputusan yang diambil setelah dirinya mendapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, Kabupaten Gowa atas pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP tersebut.
“Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli 2021, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tegas Adnan.
Lanjut Adnan, Pemkab Gowa selanjutnya akan meninjau status kepegawaian oknum Satpol PP yang telah melakukan kekerasan terhadap pemilik Warung Kopi. Namun pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini sementara berjalan di Polres Gowa.
Jika nanti diproses hukum yang dijalani oknum Satpol PP sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Selain mencopot oknum tersebut, orang nomor satu di Gowa ini juga mengaku sudah memberikan teguran kepada Pj Sekda Gowa. Adnan juga mengingatkan kepada seluruh perangkat pemerintahan lingkup Pemkab Gowa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas.
“Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tandas Adnan. (FL/Humas Pemkab Gowa)









