maiwanews – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, DKI tidak akan melarang baik peredaran maupun konsumsi bir dan minuman keras lainnya di Jakarta.
Menurutnya, selain produksinya memberikan Pendapatan Asli daerah (PAD) kepada Pemprov DKI, bir dan minuman keras dibutuhkan oleh sebagian warga ibukota.
Selain alasan itu, Ahok tidak mau melarang peredaran dan komsumsi bir dan minuman keras karena ada alasan lain. Ternyata Pemerintah DKI memiliki saham di sebuah pabrik bir yang terletak di Bekasi, PT. Delta Djakarta.
Di perusahaan yang memroduksi dan mendistribusikan beberapa merk bir internasional seperti Anker, Carlsberg, Stout, dan San Miguel itu, DKI memiliki saham sebesar 20 persen.
Kepemilikan saham di perusahaan yang sudag go publik itu diakui Ahok. “Kita (DKI) punya sahamnya 20 persen,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jum’at, 12 Desember 2014.
Karenanya menurut Ahok, DKI alebih memilih membatasi dan memperketat produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras yakni hanya pabrik-pabrik resmi yang boleh memproduksinya.
Sementara terkait perdaran, gubernur yang terkenal dengan gaya kontroversial itu berpendapat bahwa hanya tempat-tempat tertentu seperti hotel, bar dan restoran yang diperbolehkan menjual barang yang diharamkan oleh agama Islam itu.
Prabowo Pimpin Ratas, Bahas Percepatan Hilirisasi
Pemuda Tani Barru Jalin Kerja Sama dengan Produsen Pupuk Organik ZAQ
PPID Pemkot Makassar Layani Puluhan Permintaan Informasi Publik Sepanjang 2024
PemProv Sulsel Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar 2024 dari Mendikbudristek RI
Plh Sekprov Darmawan Bacakan Tanggapan Gubernur di Paripurna DPRD Sulsel









