Alasan Menkumham Tolak Remisi 16 Narapidana Koruptor

maiwanews – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan remisi dasawarsa kepada seluruh narapidana di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-70 termasuk 1.938 napi koruptor.

Yasonna mengatakan, 1.938 napi korupsi yang mendapat remisi itu karena telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 517 orang, berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 berjumlah 1.421 orang.

Di saat yang bersamaan, Yasonna Laoly menolak memberikan remisi dasawarsa bagi 16 narapidana yang merupakan tahanan kasus korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna beralasan, penolakan pemberian remisi kepada 16 napi itu berdasarkan rekomendasi dari KPK.”16 orang ditolak (remisinya). Rekomendasi KPK,” kata Yasonna dalam konfrensi pers di Kantor Kemenkumham, Senin (17/8/2015).

Yasonna menjelaskan, remisi dasawarsa tidak diberikan atas dasar penilaian kelakuan napi atau hadiah negara saja, tapi ada beberapa pertimbangan dan pendalaman yang harus dilakukan.

Seperti diketahuit, napi korupsi yang tidak menerima remisi oleh Menkumham adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

Ada juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng sekaligus mantan petinggi Partai Demokrat, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari Partai Golkar, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dari Golkar, dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dari Partai Demokrat.