maiwanews – Pengajuan hak angket DPR RI untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait SK pengesahan kepengurusan Golkar Agung Laksono, sudah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dijadwalkan masuk dalam agenda paripurna.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 116 dukungan anggota DPR dari lima fraksi yang berasal dari Koalisi Merah Putih (KMP) menyatakan setuju atas pengajuan hak angket terhadap Menkumham.
Kubu Agung Laksono rupanya khawatir juga melihat besarnya dukungan pengajuan hak angket itu. Buktinya, mereka berupaya keras untuk menggembosi dukungan angket itu di internal Fraksi Golkar DPR, salah satunya dengan ancaman PAW atau pemecatan.
Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi anggota Fraksi Golkar DPR yang tetap mendukung pengajuan hak angket untuk Menkumham.
“Jangan paksa kami untuk berpikir mengeluarkan Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, yang berujung ke PAW (pergantian antar waktu/pemecatan sebagai anggota DPR),” kata Leo Nababan.
.









