maiwanews – Menyusul perpanjangan PPKM, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri memperketat syarat perjalanan dengan pesawat udara melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) atau Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021.
Dalam peraturan baru Inmendagri nomor 53, setiap penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan meskipun telah divaksin dengan dosis lengkap.
Aturan baru tersebut berlaku mulai 19 Oktober 2021 khususnya di wilayah Jawa dan Bali dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.
Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 5-18 Oktober lalu, hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan hanya berlaku bagi penumpang pesawat yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama.
Sementara untuk pelaku perjalanan udara yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap cukupu menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.









