Aturan Wajib Mulai Hari Ini, Tes PCR di Terminal 3 Soetta Keluar Dalam 3 Jam

20210906-kedatangan-vaksin-tahap-50
maiwanews – Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 88 tahun 2021, mulai hari ini setiap penumpang pesawat perjalanan domestik dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Kabar baik bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta atau Soetta. Hasil tes yang dilakukan mulai hari ini di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center Terminal 3 dapat diketahui dalam waktu kisaran 3 jam atau jauh lebih cepat dibandingkan biasanya 1×24 jam.

“Calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil,” kata SM of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M Holik Muardi, dalam siaran persnya, Minggu (24/10/2021).

Namun kata Holik Muardi, fasilitas tes PCR dengan hasil cepat tersebut hanya ada di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center Terminal 3.

Kata Holik, untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap baru dapat diketahui 1×24 jam.

Soal harga Holik menjelaskan, tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dengan hasil yang diketahui setelah 1×24 jam, yakni Rp 495.000 sesuai SE Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Sebelumnya, dalam SE Kemenhub disebutkan, perjalanan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara perjalanan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan masuk kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam.

Adapun kewajiban hasil vaksin diatur untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang berisi pernyataan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Alasan kebijakan wajib PCR itu diberlakukan salah satunya karena pesawat sudah diperbolehkan mengangkut penumpang hingga kapasitas 100 persen dari sebelumnya hanya 70 persen.

“Kapasitasnya dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Maka, untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat, dipastikan dengan screening test yang lebih akurat (tes PCR),” Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).