maiwanews – Pengurus DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie mendesak Menkum HAM Yasonna Laoly segera mencabut SK pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Hal itu harus dilaksanakan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly berdasarkan fakta hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan Golkar.
“Saudara Laoly (Menkum HAM) harus segera laksanakan putusan (MA) itu,” kata Wakil Ketua Umum DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie, Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
Jika tidak melaksanakan segera putusan MA itu dengan mencabut SK pengesahan Golkar kubu Agung kata Azis yang juga Ketua Komisi III DPR, berarti Yasonna Laoly melanggar hukum dan dengan demikian harus mengundurkan diri.
“Kalau (Yasonna) tidak bisa laksanakan substansi hukum ya sebaiknya dia mundur seperti dirjen pajak dan dirjen hubdar (yang telah mengundurkan diri),” kata Azis.
Seperti diketahui, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dimana putusan PTUN telah membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.
Di samping itu, MA juga meminta Menkum HAM mencabut SK pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dengan tenggat waktu 90 hari sejak diputuskan. Ada pula putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan gugatan pengurus Golkar hasil Munas Bali.
Menanggapi putusan itu, Yasonna mengatakan ia memiliki batas waktu hingga akhir Januari untuk mencabut SK tersebut sesuai rekomendasi MA. Yasonna mengaku masih menunggu seluruh tahapan Pilkada serentak selesai untuk menhindari terjadinya komplikasi.
.









