maiwanews – Kursi ketua DPR RI sedang kosong setelah ditinggal oleh Setya Novanto yang baru saja menyatakan mengundurkan diri.
Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, pergantian ketua DPR diserahkan kepada Golkar berdasarkan aturan yang ada di undang-undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3).
Demikian disampaikan sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (17/12/2015).
Menurut Bambang, jika ternyata ada persoalan dualisme kepemimpinan di Partai Golkar, maka penyelesaiannya diserahkan kepada internal partai berlambang pohon beringin itu.
Soal usulan kocok ulang pimpinan DPR, Bambang mengayakat, semua ada aturan mainnya. Pergantian pimpinan DPR kata dia, sudah diatur dengan UU dan tata tertib yang harus dipatuhi. Kalau mau kocok ulang sambungnya, ubah dulu UU MD3.
Sementara perubahan UU MD3 yang dinilai salah urus, Bambang menyatakan bahwa hingga saat ini partainya belum mengambil sikap soal itu.
“Perintah kami PDIP nggak akan berebut pimpinan DPR, itu clear. Ikuti saja aturan yang ada, biar rakyat yang menilai,” tegas Bambang.









